Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN


Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 75 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Kecamatan dijelaskan bahwa:


Tugas Pokok Camat adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat serta pelayanan umum di kecamatan.