TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 75 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Kecamatan dijelaskan bahwa:
Tugas Pokok Camat adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan bermasyarakat serta pelayanan umum di kecamatan.